RENCANA KERJA PEMBANGUNAN

R K P

DESA BARONGAN

 KECAMATAN KOTA   KABUPATEN KUDUS

TAHUN ANGGARAN 2016

   Jl. Kramat kecil 224 Barongan Kodepos : 59312  Telpon  : 0291 – 437243

 

 

                                                           BAB I

 PENDAHULUAN

  • LATAR BELAKANG

 

Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disusun dengan tujuan guna memperlancar pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.

Agar pembangunan di desa dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan bersasaran, maka perlu disusun dalam suatu perencanaan pembangunan tahunan yang sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan.

 

Secara umum perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yang meliputi : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

Rencana pembangunan tahunan desa yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa.

 

Segala informasi yang disajikan dalam RKP Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 ini, maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen RKP Desa ini hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan diwujudkan dalam periode 1 (satu) tahun dan bersifat tidak kaku/fleksibel.

 

Mengingat peran dan fungsi RKP Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 sangat penting, terutama karena hal ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, maka proses penyusunannya dilakukan secara sistematis, terarah, akurat, dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan inilah, maka penyusunan RKP Desa Barongan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang holistik dan berkesinambungan.

 

Dengan mengacu kepada Review RPJM Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019, maka RKP Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 disusun dengan memperhatikan visi dan misi Kepala Desa terpilih.

 

Muatan RKP Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 ini memuat rincian dari program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016, rencana-rencana kerja pembangunan desa Barongan, prioritas pembangunan desa, serta rencana kerja dan pendanaannya, sehingga dapat dijadikan landasan operasional dalam penyusunan RAPBDesa Tahun Anggaran 2016.

 

  • MAKSUD DAN TUJUAN

 

Maksud penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Barongan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai upaya pemerintah desa untuk mewujudkan pencapaian visi dan  misi Kepala Desa terpilih, sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa, serta sebagai landasan kebijakan pembangunan desa selama 1 (satu) tahun.

 

Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 adalah untuk menetapkan strategi dan kebijakan umum pembangunan desa, serta merumuskan program rencana kerja pembangunan desa selama periode 1 ( satu ) tahun, sehingga dapat digunakan sebagai landasan operasional dalam penyusunan RAPBDesa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016.

 

Disamping itu RKP Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 bertujuan untuk menjabarkan RPJM Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun 2013-2019 dalam suatu rencana kerja tahunan, sehingga pencapaian pelaksanaan program/kegiatan pembangunan desa mudah diidentifikasi dan dievaluasi.

  • LANDASAN HUKUM

 

Landasan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus Tahun 2016 dalam rangka sinkronisasi dan konsistensi dengan dokumen perencanaan lainnya adalah :

  1. Undang undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587),  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2016 Nomor  24,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
  5. Peraturan Pemerintah   Nomor   43   Tahun   2014   tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 15 tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 17 tahun 2006 tentang Keuangan Desa ;
  9. Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 15 tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  10. Peraturan Bupati Kudus Nomor 23 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kudus
  11. Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
  12. Peraturan Desa Barongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2019.

 

 

  • HUBUNGAN RKP DESA BARONGAN KECAMATAN KOTA KUDUS KABUPATEN KUDUS DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA

 

Hirarki perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, sehingga RKP Desa merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.

 

RKP Desa harus sinkron dan sinergi dengan RPJM Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2019 dan RKP Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016, karena RKP Desa Barongan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 dalam penyusunannya berpedoman kepada RPJM Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2019 dan memperhatikan RKP Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016. Selain itu RKP Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 juga digunakan sebagai landasan operasional dalam penyusunan RAPBDesa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 .

 

Sebagai dokumen perencanaan kebijakan pembangunan selama 1 (satu) tahun, maka RKP Desa Barongan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 harus mengacu dan mengarah kepada terwujudnya ketentuan yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

  • SISTEMATIKA PENULISAN

 

Sistematika penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1.      LATAR BELAKANG

1.2.      MAKSUD DAN TUJUAN

1.3.      LANDASAN HUKUM

1.4.      HUBUNGAN RKP DESA BARONGAN KECAMATAN KOTA KUDUS KABUPATEN KUDUS DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA

1.5.      SISTEMATIKA PENULISAN

 

BAB II           GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

2.1.      Kondisi Geografis

2.2.      Kondisi Perekonomian Desa

2.3.      Sosial Budaya Desa

2.4.      Prasarana dan Sarana Desa

2.5.      Pemerintahan Umum

 

BAB III VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

3.1.      Visi

3.2       Misi

3.3       TUJUAN

3.4       STRATEGI

3.5       KEBIJAKAN

 

BAB IV STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

4.1.      Bidang Pemerintahan

4.2.      Bidang Pembangunan

4.3.      Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

BAB V ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

5.1.      Arah Pengelolaan Pendapatan Desa

5.2.      Arah Kebijakan Belanja Desa

5.3.      Kebijakan Umum Pembiayaan

BAB VI PENUTUP

 

Lampiran :

Matrik Strategi Pembangunan Desa.

Matrik Arah Kebijakan Keuangan Desa, meliputi Pengelolaan Pendapatan Desa, Kebijakan Belanja Desa dan Kebijakan Umum Pembiayaan Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

 

 

  • KONDISI GEOGRAFIS

 

Desa Barongan merupakan salah satu desa di Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus. dengan luas wilayah ± 33,34 ha, memiliki batas-batas wilayah administratif sebagai berikut :

Utara                    :       berbatasan dengan Desa  Kaliputu dan Desa Singocandi

Barat                    :       berbatasan dengan Kelurahan Panjunan

Selatan                 :       berbatasan dengan Desa Glantengan

Timur                   :       berbatasan dengan Desa Kramat dan Desa Burikan

 

Desa Barongan dengan Ibukota Kecamatan Kota berjarak ± 1 km, sedangkan dengan ibukota kabupaten berjarak ± 0,5 km.

 

Secara topografi Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus  Kabupaten Kudus terdiri atas dataran rendah dengan ketinggian ± 31 m diatas permukaan laut dan memiliki curah hujan 21.00 mml / tahun .

 

Sesuai dengan letak geografis, dipengaruhi iklim daerah tropis yang dipengaruhi oleh angin muson dengan 2 musim.

 

Pola tata guna lahan terdiri dari perumahan, dan penggunaan lainnya dengan sebaran perumahan sebesar 85 %, dan penggunaaan lainnya sebesar 15 %.

 

  • KONDISI PEREKONOMIAN DESA

 

Desa Barongan sebagai salah satu desa di wilayah Kecamatan Kota Kudus, mayoritas mata pencaharian warga masyarakat adalah sebagai buruh.

Adapun mata pencaharian masyarakat Desa Barongan secara rinci sebagai berikut :

  1. Buruh / Swasta :       675   Orang
  2. Pedagang :       302    Orang
  3. PNS, TNI, POLRI :       197  Orang
  4. Pengrajin :           9  Orang
  5. Dokter :          9  Orang

 

Desa Barongan yang berada di wilayah perkotaan, dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat, perlu upaya penguatan ekonomi masyarakat sehingga akan menjadi pendorong peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi tantangan melalui upaya pendampingan dan pembangunan sarana prasarana, guna memperkuat kondisi ekonomi masyarakat.

 

  • SOSIAL BUDAYA DESA

 

Jumlah Kepala Keluarga di Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus pada awal tahun 2016 sebanyak 1075 KK dengan jumlah penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin sebagai berikut :

 

No Kelompok Umur Laki-laki Perempuan Jumlah
1 2 3 4 5
1 0 – 6 tahun    204    203    407
2 7 – 12 tahun    139    189    328
3 13 – 18 tahun    168    174    342
4 19 – 24 tahun    214    229    443
5 25 – 55 tahun    841    885 1.726
6 > 56  tahun    103    111    214
Jumlah 1.699 1.791 3.490

 

Adapun tingkat pendidikan masyarakat Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus sebagai berikut :

  1. Belum Sekolah :       443  Orang
  2. Tamat SD :       589  Orang
  3. Tamat SLTP :       682  Orang
  4. Tamat SLTA :       796  Orang
  5. Tamat Akademi :       332  Orang
  6. Tamat Universitas :         54  Orang
  7. Tamat Strata 3 :          1  Orang

 

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa mayoritas pendidikan masyarakat Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus adalah tamat SMA  dan perlu upaya terus menerus dan berkesinambungan untuk meningkatkan SDM sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat.

 

Dibidang kesehatan perlu upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran masyarkat akan pentingnya hidup sehat karena kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

 

Mayoritas penduduk Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus memeluk agama Islam. Jumlah pemeluk agama di Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus sebagai berikut :

  1. Islam :       600   Orang
  2. Katholik :           76    Orang
  3. Kristen :          375   Orang
  4. Hindu :            24   Orang
  5. Budha :            10   Orang
  6. Khonghuchu :             6  Orang

 

Dibidang seni budaya, dilakukan upaya terus menerus untuk mempertahankan nilai-nilai budaya yang mengakar dari warisan leluhur sehingga dapat menumbuhkan nilai kepribadian masyarakat yang bermartabat.

 

  • PRASARANA DAN SARANA DESA

 

  1. Prasarana dan Sarana Pemerintahan Desa :
    1. Balai Desa :       1
    2. Kantor Desa :       1
    3. Mesin Ketik :       2
    4. Meja :      10
    5. Kursi :    100
    6. Almari :       4
    7. Filling Kabinet :       5
    8. Kendaraan Dinas :       2

 

  1. Prasarana dan Sarana Perekonomian :
    1. Bank :       5
    2. Toko / Kios Warung :      320
    3. Koperasi :         5
    4. Losmen :         2
    5. Industri Besar :         4
    6. Industri Kecil :       14
    7. Pegadaian :         1
    8. Angkutan :         1

 

  1. Prasarana dan Sarana Sosial Budaya :
    1. Prasarana Pendidikan :
      • TK :       4
      • SD :       4
      • SMP :       2
      • SMA :       –

 

  1. Prasarana Peribadatan :
    • Masjid :       6
    • Musholla :       9
    • Gereja :       1

 

  1. Prasarana Kesehatan :
    • Polindes :       1
    • Puskesmas Pembantu :      –
    • Posyandu :       5
    • Apotik :       5
  2. Prasarana Olah Raga :
    • Lapangan Volly :       1
    • Lapangan Bulutangkis : 3
    • Lapangan Futsal :      1

 

  1. Prasarana dan Sarana Perhubungan dan Transportasi :
    1. Jalan Desa :
      • Jalan Aspal :      18     Km
      • Jalan Paving :      2     Km
      • Jalan Makadam :       0      Km
      • Jalan Tanah :       1      Km

 

  1. Jembatan Desa :
    • Jembatan Beton :       –

 

 

 

  • PEMERINTAHAN UMUM

 

Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus terdiri dari 25 RT dan 5 RW dengan perincian sebagai berikut :

  1. RW I :       6          RT
  2. RW II :       3          RT
  3. RW III :       6          RT
  4. RW IV :       4          RT
  5. RW V :       6          RT

 

Aparat Pemerintah Desa Barongan sebanyak 6 ( enam ) Orang dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kepala Desa
  2. Sekretaris Desa
  3. Kepala Kasi Pemerintahan
  4. Kepala Kasi PMMD
  5. Kepala Urusan Keuangan
  6. Kepala Urusan Umum

 

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dilakukan upaya peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa dan peningkatan kemampuan kapasitas pemerintah desa sebagai lembaga pemerintahan agar mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal dengan didukung kelembagaan yang efisien dan efektif serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

 

 

 

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

 

 

  • VISI

 

Visi merupakan gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisi cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah. Visi berkaitan dengan pandangan ke depan menyangkut ke mana instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif.

Mengacu dari pengertian Visi diatas, maka rumusan Visi Kepala Desa Barongan adalah sebagai berikut : “ BARONGAN MAJU DAN BERDAYA SAING “

Visi tersebut di atas merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus harus dibawa dan berkarya. Untuk mewujudkan visi Pemerintah Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus tersebut, maka diperlukan langkah-langkah nyata dan konsisten yang dituangkan dalam misi Pemerintah Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus. Juga didukung adanya partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan warga desa serta kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat.

 

  • MISI

 

Agar Visi yang telah ditetapkan dapat terwujud maka ditempuh langkah-langkah untuk mencapai Visi yang tertuang dalam Misi Kepala Desa Barongan, yaitu :

 

  1. Adanya koordinasi antar struktur  terkait dalam pemerintahan sehingga menjadikan kinerja yang nyaman antar perangkat desa baik ke dalam maupun pada pelayanan masyarakat.
  2. Memberdayakan seluruh seksi yang ada dalam pemerintahan sehingga terdapat kejelasan hak dan kewajiban perangkat serta pembagian kerja yang sesuai dengan bidangnya.
  3. Menerapkan manajemen kerja yang terbuka, jujur dan berwibawa sehingga menepis segala prasangka yang dapat mempengaruhi situasi kerja.
  4. Pelayanan kepada masyarakat adalah bentuk tanggungjawab yang harus di kedepankan sebagai bentuk pengabdian yang ikhlas.
  5. Bersama Lembaga desa meliputi BPD, RT, RW serta seluruh masyarakat untuk merubah desa Barongan menjadi lebih baik dari masa yang telah berlalu.

 

 

 

 

  • TUJUAN

 

Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Pemerintah Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus, maka di Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Adapun tujuan yang ingin dicapai di tahun anggaran 2016 adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan prima ( cepat, tepat, akurat dan tidak berbeli belit ).
  2. Menciptakan masyarakat yang kondusif.
  3. Tangung jawab serta kerja sama Aparat.

 

  • STRATEGI

 

Strategi yang ditempuh dalam pencapaian Program Kerja Tahunan Desa adalah secara Internal dan Eksternal.

Secara Internal yaitu dengan menggali dan memaksimalkan potensi desa yang ada antara lain berupa pendapatan desa, produk-produk unggulan desa, pemberdayaan Aparatur Pemerintah Desa, Pemberdayaan dan Partisipasi masyarakat, Ulama’, peningkatan kerjasama dengan BPD, Pengurus RT/RW dan Ormas-ormas yang ada di desa.

Secara Eksternal yaitu meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kerjasama kepada pihak-pihak seperti Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, Dinas-dinas dan Instansi terkait serta memanfaatkan setiap peluang yang ada.

 

  • KEBIJAKAN DESA

 

Kebijakan yang ditempuh berdasar pada OTONOMI DESA dengan mengoptimalisasikan peran, tugas dan fungsi pokok Pemerintah Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan / Pemberdayaan Masyarakat. Kebijakan tersebut senantiasa melibatkan dan memperhatikan masukan dari arus bawah ( Bottom Up ) dan lembaga-lembaga / komponen yang ada di desa dengan tetap berpedoman pada Peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah yaitu sebuah kebijakan yang dapat menciptakan Pemerintah Desa yang bersih dan berwibawa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu infrastruktur, sarana dan prasarana umum desa, menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban desa, meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat terutama dalam bidang pembangunan fisik maupun non fisik, jalannya roda perekonomian desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PROGRAM DAN KEGIATAN

 

 

Implementasi dari dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa Barongan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 dijabarkan melalui program dan kegiatan. Adapun program dan kegiatan tersebut dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) bidang, yaitu bidang pemerintahan, bidang pembangunan dan bidang pembinaan kemasyarakatan.

Indikasi dan sumber pendanaan dari program dan kegiatan tersebut berasal dari APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN dan sumber pendapatan lainnya yang sah dalam tahun anggaran 2016.

Strategi pembangunan desa adalah kebijakan dalam mengimplementasikan program Kepala Desa sebagai payung pada perumusan program dan kegiatan pembangunan didalam mewujudkan visi dan misi Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus antara lain meliputi potensi, kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan dan kendala yang dihadapi termasuk didalamnya sumber daya manusia, dana, sarana dan prasarana serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pada umumnya. Disamping itu strategi pembangunan juga diperlukan agar setiap program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Proses penentuan strategi pembangunan dilakukan dengan menganalisis isu-isu yang berkembang secara sistematis, dengan jalan melakukan identifikasi berbagai faktor-faktor dalam lingkungan internal dan eksternal.

 

  1. DOKUMEN RKP-DESA yang terdiri dari :

 

  • Program dan Kegiatan Bidang Pemerintahan

 

  • Sasaran
  1. Sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
    • Terwujudnya pelayanan berorientasi kepuasan masyarakat.
    • Tersedianya sarana dan prasarana dan teknologi maju.
  2. Indikator Bidang Pemerintahan :
    • Berkurangnya keluhan masyarakat.
    • Jumlah sarana dan prasarana dari berbagai teknologi.

 

 

  • Strategi
  1. Kebijakan :
    • Meningkatkan kapasitas aparat Pemerintah Desa dan BPD.
    • Meningkatkan pendidikan politik masyarakat.
    • Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa.
    • Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana aparatur dan pelayanan umum.
  2. Program :
    • Peningkatkan kapasitas aparat Pemerintah Desa dan BPD.
    • Peningkatan peranan lembaga kemasyarakatan RT/RW.
    • Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana aparatur.
    • Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pelayanan umum.
  3. Kegiatan :
    • Mengikuti Kursus, pelatihan dan Bintek.
    • Pemberian Bantuan untuk Pemberdayaan RT/RW.
    • Pengadaan pakaian dinas aparat desa dan BPD.
    • Pembangunan / Rehab Gedung Balai Desa.
    • Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor.
    • Pemeliharaan peralatan, perlengkapan Komputer / Kantor.

 

  • Program dan Kegiatan Bidang Pembangunan

 

  • Sasaran
  1. Sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
    • Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Desa.
  2. Indikator Bidang Pembangunan :
    • Pemeliharaan Jaringan transportasi.
    • Peningkatan Jaringan transportasi.
    • Pemenuhan sarana dan prasarana kegiatan olah raga.

 

  • Strategi
  1. Kebijakan :
    • Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan transportasi.
    • Pembuatan saluran air terintegrasi
    • Pembuatan Gedung Olah Raga

 

  1. Program :
    • Rehabilitasi, pemeliharaan, peningkatan serta pembangunan jalan.
    • Pembangunan berkelanjutan mengangkat perekonomian kreatif .
  2. Kegiatan :
    • Pemeliharaan akses jalan desa utama.
    • Pembangunan Saluran air terintegrasi
    • Pembangunan Gedung Olah raga
    • Pengaspalan
    • Pembangunan Kios Desa
    • Pembangunan rumah sewa

 

  • Program dan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

  • Sasaran
  1. Sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
    • Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
    • Meningkatkan keterampilan masyarakat.
  2. Indikator Bidang Pembinaan Kemasyarakatan :
    • Menurunnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan.
    • Kegiatan di PKK.

 

  • Strategi
  1. Kebijakan :
    • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan serta sarana dan prasarana kesehatan.
    • Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan perempuan.
  2. Program :
    • Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan.
    • Peningkatan peranan dan keterampilan perempuan.
  3. Kegiatan :
    • Pelayanan Kesehatan di Posyandu.
    • PKK Desa.

 

  1. Rencana Kegiatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran yang bersangkutan.

 

  1. Rencana Kegiatan ( Pendapatan ) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Barongan Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :

 

Pendapatan Tahun  Lalu (Rp) Tahun Ini (Rp) Tahun Depan
Pendapatan Asli Desa
Dana Perimbangan
Lain-lain Pendapatan yang Sah

 

  1. Rencana Kegiatan ( Belanja ) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Barongan Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :

 

  1. Belanja Operasional Pemerintah Desa
Belanja Operasional Pemerintah Desa Tahun  Lalu

( Rp. )

Tahun Ini

( Rp. )

Tahun Depan

( Rp. )

Belanja Pegawai  
Belanja Barang dan Jasa  
Belanja Modal

 

  1. Belanja Pemberdayaan Masyarakat
Belanja Pemberdayaan Masyarakat Tahun  Lalu

( Rp. )

Tahun Ini

( Rp. )

Tahun Depan

( Rp. )

Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja Bantuan Keuangan
Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa
Belanja Kegiatan Pemerintahan Desa
Belanja Tidak Terduga

 

  1. Rencana Kegiatan ( Pembiayaan ) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Barongan Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :

 

  1. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan Tahun  Lalu

( Rp. )

Tahun Ini

( Rp. )

Tahun Depan

( Rp. )

Sisa Lebih Penghitungan Anggaran ( SiLPA )
Pencairan Dana Cadangan
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan  

 

0

 

 

0

 

 

0

 

  1. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan Tahun  Lalu

( Rp. )

Tahun Ini

( Rp. )

Tahun Depan

( Rp. )

Pembentukan Dana Cadangan  

0

 

0

 

0

Penyertaan Modal (Investasi Pemerintah Desa)  

 

0

 

 

0

 

 

0

 

  1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan ( SiLPA )
    • Tahun Lalu Sebesar  Rp 000;
    • Tahun Ini Sebesar 0 ;
    • Tahun Depan Sebesar  0 ;

 

 

 

 

 

BAB V

PENUTUP

 

 

Rencana Kerja Pembangunan Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 merupakan penjabaran dari RPJM Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2019.

Oleh karena itu sasaran dan target yang ditetapkan benar-benar sudah memperhitungkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki dengan mengarah kepada tercapainya sasaran dan target yang ada dalam RPJM Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2019.

 

RKP Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 ini merupakan dokumen Rencana Kerja Pembangunan yang memberikan arah dan pedoman selama satu tahun ke depan, sekaligus sebagai parameter atau tolok ukur serta evaluasi penilaian kinerja Pemerintah Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus dalam melaksanakan program pembangunan.

 

RKP Desa Barongan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 ini memberikan gambaran masa depan yang akan diupayakan pencapaiannya secara bertahap yang dimulai dari tahun 2013, melalui penjabaran visi dan misi Kepala Desa Barongan terpilih ke dalam berbagai kebijakan dan program sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

 

Dengan berpedoman kepada RPJM Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2019, diharapkan ada keterpaduan dan skala prioritas dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, sebagai upaya penyelesaian berbagai permasalahan dan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa Barongan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan umum untuk mewujudkan visi Pemerintah Desa Barongan Kecamatan Kota  Kabupaten Kudus.

 

Dalam rangka mengetahui pencapaian sasaran kegiatan yang telah dilaksanakan ada kesesuaian dengan rencana alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBDesa serta kesesuaian dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur APBDesa dan peraturan lainnya.

Pemerintah Desa pada akhir tahun anggaran melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan melaksanakan pemantauan secara rutin dan berkesinambungan. Disamping juga diikuti dengan mekanisme pelaporan pelaksanaan kegiatan dalam tahun Anggaran 2016.

 

Demikian Rencana Kegiatan ini kami buat untuk dapat kami jadikan pijakan dalam Mewujudkan Amanat yang telah di Percayakan segenap warga Desa Barongan kepada kepala Desa terpilih . Besar Harapan kami semoga dengan segala keyakinan dan kerjasama yang terjalin serta dengan segala Rahmat Allah apa yang kita cita citakan semua dapat berjalan sesuai dengan rencana kita semua. Amien .

 

 

 

Barongan,      November 2015

 

 

KEPALA DESA BARONGAN

 

  1. BAMBANG JUNIATMOKO , SE

 

 

Lampiran :

Matrik Program RKP Desa Tahun Anggaran bersangkutan.

Matrik Rencana Kegiatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa.